
Suràbaya.warnakota.com
Sidang gugatan perdata àntara pengugat dari Paguyupan
Masyarakat Bersatu dengan Tergugat PT Agra Paripurna kembali di gelar di R
Candra Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang masing masing tergugat 1.2.3.4 dan
turut tergugat Usai sudah masing masing memberikan jawaban
dari tergugat 1 PT Agra Paripurna. tergugat 2 Pemkot. tergugat 3 Lurah
Kedurus .tergugat 4 Lkmk dan turut tergugat Awan Megah Mendung.
Walaupun dalam persidàngan Kuasa Hukum dari Pengugat agar
dari jawaban masing masing minta sendiri sendiri tidak mau di gabungakan.
Akhirbya di jawab oleh kuasa hukum Tergugat 1 ,yah
pastilah karena masing masing sudah punya kuasa hukum sendiri sendiri. Setelah
jawaban dari masing masing tergugat terkumpul di persidangàbn
akhirnya sidang di tunda minggu depan.
Usai sidang ketika di tanya oleh wartawan .melalui
kuasa hukumnya Naning SH.menjelaskan Bahwa merasa keberatan dengan adànya
berdirinya bangunan tersebut .itu kan tanah tanah saya (PT Agra
Paripurna) sendiri ,saya kan magari tanah tanah saya sendiri .kalau dia kan
mendirikan bangunan lapak apa ada ijinnya dari saya (PT Agra
Paripurnah) terkait pelepasan dari kas desa (tànah ganjaran )sesuai
dengan prosedur itu saja.jelas Naning kepada wartawan.
Beda dengan Fajar SH selaku kuasa hukum
Penkot.menjelaskan.sesuai dengan prosedur terkait oelepasan .untuk
lainnya kita lihat di persidangan saja.jelas fajar kepada wartawan.
Menurut Nonot Mantan Anggota Reforma
Agraria Nasional ini menilai proses pelepasan tanah BTKD di kedurus
seluas 16,4 hektar sarat dengan dugaan korupsi, penggelapan, penipuan dan
pemalsuan surat. Menurutnya, dalam kasus tersebut bisa disebut Concursus
Realis, yakni melanggar beberapa norma pidana.
“Terkooptasinya tanah ganjaran, sehingga hak masyarakat
hilang,” tegasnya.
Ia menerangkan, untuk menuntaskan masalah tersebut memang
agak rumit, karena sudah terkooptasi dengan pihak developer atau pengembang. Di
sisi lain, di lokasi tersebut saat ini juga sudah menjadi hunian masyarakat.
Untuk itu, kepentingan penghuni atau masyarakat juga harus dipertimbangkan.
“Mestinya dikompensasi dalam bentul nominal, kalau tidak
penghuni yang telanjur beli rumah disitu kan susah,” katanya.
Berdasarkan riwayatnya, tanah BTKD seluas 16,4 hektar
yang dipersoalkan LSM AMAK dalam proses pelepasannya saat ini dikuasai oleh
tiga orang, masing-masing atas nama SA, A dan J. Tanah tersebut saat ini yang
sebagian dimiliki PT AG masih berupa sawah produktif.
Seperti diberitakan sebelumnya hilangnya aset Pemerintah
Kota (Pemkot) Surabaya yang berasal dari tanah bondo deso atau bekas tanah kas
desa (BTKD) di kedurus, kecamatan karang pilang surabaya tak hanya berupa waduk
seluas 76.000 M2 namun juga tanah seluas 16.4 hektare.
Di duga hilangnya aset berupa Bekas Tanah Kas Desa (BTKD)
itu adanya kerakusan dari segelintir oknum yang ingin menguasai. Caranya dengan
merekayasa tanda tangan.
Aksi nekat yang diduga dilakukan oleh Lembaga Ketahanan
Masyarakat Kota (LKMK) setempat itu dikarenakan adanya iming-iming yang
cukup menggiurkan dari sebuah perusahaan swasta yakni PT AG
Tak hanya oknum LKMK serta PT AG yang terlibat memuluskan
mencaplok BTKD itu, disinyalir juga adanya kerja sama dengan pihak Rukun Warga
(RW) setempat serta warga yang mengatasnamakan sebagai tokoh masyarakat
setempat.
Kuatnya dugaan ini sebab, saat pengukuran BTKD itu, yang
dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya, tepatnya pada tanggal
29 Desember 2015 tersebut tak berlandaskan hukum alias cacat hukum.
Menurut Samsul Hidayat selaku koordinator petugas ukur
BPN Surabaya membantah keras bila prosedur kepemilikan tanah yang disengketakan
itu tidak sesuai aturan. Menurutnya langkah yang dilakukannya itu sesuai dengan
prosedur yakni dengan berdasar adanya bukti surat pernyataan persetujuan
pengukuran tanah yang dibuat oleh Ketua LKMK Kedurus, Sutiyoso dan didukung 7
orang, ditambah lagi dengan Ketua RW 01 hingga RW 09 diantaranya Totok, Adi
Effendi, M.Rifai, Prapto, Sumarsono, Thamrin dan Hary Suhargo serta tiga tokoh
masyarakat antara lain, Landry Soebyantoro, Surya dan Rahmad.
”Justru surat itu dibuat dihadapan warga, setelah
mendapat persetujuan dari yang bertanda tangan tersebut diatas, lalu BPN
melakukan pengukuran silahkan saudara konfirmasi dengan mereka yang bertanda
tangan di atas, insyaallah BPN akan kooperatif dengan Ombusmen,” tantangnya.
Namun keterangan Samsul Hidayat ini bertolak belakang
dengan pernyataan Suryono yang mengklaim selaku tokoh masyarakat Kedurus. Kata
Suryono tiga nama yang tercantum sebagai tokoh masyarakat dalam surat tersebut
hanyalah ‘abal-abal’ alias palsu.
”Tiga orang tersebut bukanlah tokoh masyarakat, mereka
adalah, anggota LKMK yang menjabat sekertaris, wakil dan anggota, itu hanyalah
rekayasa Sutiyoso untuk menguasai tanah BTKD tersebut agar menjadi milik PT
Agra,”tegasnya.
Suryono menjelaskan, sejak tahun 1999 silam, dirinya
bersama 6 orang tokoh masyarakat diantaranya, Suyud, Kasimo, Suwoto, Rohmadi
dan Syamsi selalu mempertahankan mati-matian tanah BTKD itu hingga ke BPN
Pusat, DPR RI, sampai ke Mahkamah Agung.
“Seharusnya tanah yang diukur kemarin itu milik PT Agra
Paripurna, bukan tanah BTKD karena, sesuai dengan surat pemberitahuan
pengukuran batas tanah dari BPN, Nomor:3983/200-35.78/XII/2015, yang mejelaskan
bukan tanah BTKD, kita masih berpegang pada surat rekomendasi dari Pansus
DPRD Tahun 2002, yang menyatakan bahwa, pelepasan aset tanah BTKD tersebut,
cacat hukum dan penuh rekayasa,” tandasnya.
Dari perkara ini akhirnya pihak dari pemilik lapak atau
Masyarakat Bersatu mengajuhkan gugatan Perdata nomer 974/Pdt.G
/2017 / PN.Sby.terkait Perusahaan Perseroan Terbatas (PT )Agra Paripurna
yang digugat oleh para pemilik lapak di kelurahan Kedurus, Surabaya.Dalam
gugatan pemilik lapak itu menggugat miliran rupiah lantaran
lapaknya dirusak dan meminta agar tanah yang diklaim milik PT Agra Paripurna
tersebut dikembalikan ke warga karena dianggap Tanah Kas Desa (TKD).
Sesuai berkas Perkara NOMOR 974/PDT.G/2017/PN
SBY, Suharsono selaku pihak pengugat meminta hakim mebgabulkan gugatan secara
keseluruhan menyatahkan tergugat I telah melakukan perbuatan
melawan hukum yang merugikan penggugat dan menghukum Tergugat I,
II, III, IV dan turut tergugat untuk menerima dan mengabulkan gugatan
Penggugat keseluruhanya.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir
Beslag) tanah dan bangunan Jalan Raya Darmo No. 113-115 Surabaya, dan menghukum
Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil berupa penggantian bangunan lapak
senilai Rp. 7.500.000.000, ganti rugi Imateriil senilai Rp.
15.000.000.000, *rhy
MGM Resorts Ltd (MGM Resorts) Announces the - JTM
BalasHapusMGM 진주 출장샵 Resorts 경상북도 출장샵 Limited (MGM Resorts) announces the 서울특별 출장샵 launch of the new 정읍 출장안마 gaming and entertainment 군포 출장샵 entertainment destination in Las Vegas.