TUGAS-TUGAS PENGURUS PAGUYUBAN
A. KETUA :
1. Memimpin jalannya organisasi mencapai tujuan paguyuban.
2. Menyusun program kerja/kegiatan bersama-sama dengan pengurus lainnya.
3. Mengkoordinasi tugas kerja unit-unit dalam paguyuban.
4. Memonitor (memantau) dan mengevaluasi (menilai) kegiatan-kegiatan yang dilakukan unit-unit
1. Memimpin jalannya organisasi mencapai tujuan paguyuban.
2. Menyusun program kerja/kegiatan bersama-sama dengan pengurus lainnya.
3. Mengkoordinasi tugas kerja unit-unit dalam paguyuban.
4. Memonitor (memantau) dan mengevaluasi (menilai) kegiatan-kegiatan yang dilakukan unit-unit
dalam paguyuban.
5. Membina kerjasama dan memberikan motivasi kepada para pengurus.
6. Melaksanakan amanat Anggaran Dasar Paguyuban MAsyarakat Bersatu dan aturan-aturan lainnya.
5. Membina kerjasama dan memberikan motivasi kepada para pengurus.
6. Melaksanakan amanat Anggaran Dasar Paguyuban MAsyarakat Bersatu dan aturan-aturan lainnya.
7. Mengepalai kesekretariatan dan menjalankan fungsi hubungan masyarakat
(humas).
B. WAKIL KETUA :
B. WAKIL KETUA :
1. Sebagai Perwakilan ketua menjalankan jalannya organisasi mencapai
tujuan paguyuban.
2. Menyusun program kerja/kegiatan bersama-sama dengan pengurus lainnya.
3. Mengkoordinasi tugas kerja unit-unit dalam paguyuban.
4. Memonitor (memantau) dan mengevaluasi (menilai) kegiatan-kegiatan yang dilakukan unit-unit
3. Mengkoordinasi tugas kerja unit-unit dalam paguyuban.
4. Memonitor (memantau) dan mengevaluasi (menilai) kegiatan-kegiatan yang dilakukan unit-unit
dalam paguyuban.
5. Membina kerjasama dan memberikan motivasi kepada para pengurus.
6. Melaksanakan amanat Anggaran Dasar Paguyuban MAsyarakat Bersatu dan aturan-aturan lainnya.
5. Membina kerjasama dan memberikan motivasi kepada para pengurus.
6. Melaksanakan amanat Anggaran Dasar Paguyuban MAsyarakat Bersatu dan aturan-aturan lainnya.
7. Mengepalai kesekretariatan dan menjalankan fungsi hubungan masyarakat
(humas).
C. SEKRETARIS :
1. Mengerjakan segala kegiatan administrasi/surat menyurat paguyuban.
2. Mendokumentasikan kegiatan dan arsip-arsip paguyuban.
3. Mempersiapkan rapat-rapat pengurus.
4. Membantu tugas-tugas ketua dan wakil ketua , dan mewakili Ketua dan wakil ketua jika berhalangan
1. Mengerjakan segala kegiatan administrasi/surat menyurat paguyuban.
2. Mendokumentasikan kegiatan dan arsip-arsip paguyuban.
3. Mempersiapkan rapat-rapat pengurus.
4. Membantu tugas-tugas ketua dan wakil ketua , dan mewakili Ketua dan wakil ketua jika berhalangan
atau atas perintahnya untuk
mewakili.
D. BENDAHARA :
1. Mencatat dan menyusun laporan keuangan paguyuban, berupa masukan dan pengeluaran paguyuban.
2. Menyimpan dan memelihara kekayaan yang dimiliki paguyuban, baik uang maupun barang-barang.
3. Mengeluarkan keuangan paguyuban kepada unit-unit atas persetujuan Ketua dan pengurus lainnya.
4. Mengelola keuangan paguyuban untuk meningkatkan kas keuangan paguyuban.
5. Membantu tugas unit KPD dalam pengumpulkan dana.
E. HUMAS
1. Membangkitkan dan membangun jiwa wirausaha Pedagang khususnya, dan warga masyarakat
D. BENDAHARA :
1. Mencatat dan menyusun laporan keuangan paguyuban, berupa masukan dan pengeluaran paguyuban.
2. Menyimpan dan memelihara kekayaan yang dimiliki paguyuban, baik uang maupun barang-barang.
3. Mengeluarkan keuangan paguyuban kepada unit-unit atas persetujuan Ketua dan pengurus lainnya.
4. Mengelola keuangan paguyuban untuk meningkatkan kas keuangan paguyuban.
5. Membantu tugas unit KPD dalam pengumpulkan dana.
E. HUMAS
1. Membangkitkan dan membangun jiwa wirausaha Pedagang khususnya, dan warga masyarakat
sekitar kedurus pada umumnya.
2. Aktif mencari peluang-peluang usaha yang dapat dikembangkan di Paguyuban Masyrakat bersatu.
3. Memberikan pelatihan wirausaha bagi Pedagang khususnya, dan warga masyarakat sekitar kedurus
2. Aktif mencari peluang-peluang usaha yang dapat dikembangkan di Paguyuban Masyrakat bersatu.
3. Memberikan pelatihan wirausaha bagi Pedagang khususnya, dan warga masyarakat sekitar kedurus
pada umumnya.
4. Memantau dan membantu mengembangkan usaha pedagang (pendampingan), baik dari segi
4. Memantau dan membantu mengembangkan usaha pedagang (pendampingan), baik dari segi
manajemen, keuangan, proses produksi
maupun pemasaran.
5. Menjalin kerjasama dengan pihak lain dalam hal permodalan, manajemen, pelatihan, dan pemasaran.
6. Mendirikan usaha milik paguyuban yang hasilnya digunakan untuk keperluan menjalankan
5. Menjalin kerjasama dengan pihak lain dalam hal permodalan, manajemen, pelatihan, dan pemasaran.
6. Mendirikan usaha milik paguyuban yang hasilnya digunakan untuk keperluan menjalankan
paguyuban,sekaligus sebagai
percontohan atau pembelajaran bagi keluarga miskin dalam membuka
suatu usaha.
7. Mengembangkan usaha dari kebiasaan/tradisi kegiatan ekonomi masyarakat, seperti “ngagaduh”,
7. Mengembangkan usaha dari kebiasaan/tradisi kegiatan ekonomi masyarakat, seperti “ngagaduh”,
“nengah”, “maro”, “mertelu,
“gade-gade” dan sebagainya.
Komentar
Posting Komentar