Tanah Negara Di Kuasai Perusahaan, Pemkot Dan Aparat Malah Gusur PKL

Persoalan sengketa antara Perseroan Terbatas (PT) Agra Paripurna yang digugat para pemilik lapak di kelurahan Kedurus, Surabaya. Tak tanggung-tanggung, para pemilik lapak itu menggugat miliran rupiah dan meminta agar tanah yang diklaim milik PT Agro Paripurna tersebut dikembalikan ke warga karena dianggap Tanah Kas Desa (TKD)
Gugatan tersebut diajukan ketua Paguyuban Masyarakat Bersatu (PMB), Suhartono dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selain menggugat PT Agro Paripurna, pemilik lapak juga menggugat Pemkot Surabaya  menjadi pihak tergugat II, Kelurahan Kedurus sebagai tergugat III dan Mega Awan Gunawan sebagai pihak turut tergugat.
“Benar ada gugatan terkait penguasaan lahan seluas 18.000 meter persegi. Tanah itu milik kas desa Kedurus, yang sudah puluhan tahun dihuni 150 lapak.” Suharsono ketua Paguyuban Masyarakat Bersatu. Rabu (10/01/2018)
Sesuai berkas perkara nomor 974/Pdt.G/2017/PN SBY, Suharsono selaku pihak penggugat meminta hakim mengabulkan gugatan secara keseluruhan, menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat dan menghukum tergugat I, II, III, IV dan terut tergugat untuk menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan bangunan Jalan Raya Darmo No. 113-115 Surabaya, dan menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil berupa penggantian bangunan lapak senilai Rp 7,5 M, ganti rugi  Imateriil senilai Rp 15 M, dan membayar dwangsom senilai Rp. 1.000.000,00  perhari
Tak hanya mengajukan gugatan perdata, para pedagang PKL Kedurus juga telah melaporkan aksi pemagaran dan Pengerusakan paksa yang dilakukan PT Agra Paripurna pada lapak mereka ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta. dengan Nomer LP/1426/XII/Bareskrim, pasal 170 dan atau pasal 368 KUHP tentang dugaan tindak pidana perusakan yang dilakukan bersama-sama.
Tak sampai di situ, para pedagang juga akan melaporkan aksi pengerusakan itu ke kementerian Koordinator bidang politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) karena adanya keterlibatan instansi pemerintah atas eksekusi yang dianggap ilegal.
Laporan itu dilayangkan, akibat rusaknya bangunan lapak dan juga hilangnya barang barang milik para pedagang yang belum sempat di evakuasi, saat PT Agra Paripurna,  melakukan pemagaran atas obyek tanah yang dianggap sebagai aset milik kas desa Kedurus, Surabaya.
Seperti diketahui, saat sidang berlangsung para pihak tergugat tidak ada yang hadir dan mengabaikan jalannya sidang, kendati pihak pengacara PT Agra sebelumnya sempat terlihat ada di dalam pengadilan, sehingga yang hadir hanya pengacara penggugat bersama puluhan warga kedurus.
Ket foto: Warga kedurus saat jumpa pers dengan wartawan pengadilan
Perlu diketahui, persoalan lokasi tanah yang menjadi sengketa adalah masih status milik negara, sesuai peta bidang yang di terbitkan kantor Badan Pertanahan (BPN) Surabaya, selain itu juga saat perkara sudah masuk pengadilan lapak tetap di bongkar tanpa adanya penetapan pengadilan.
Bahkan pihak Perusahaan dikhabarkan sempat mengerahkan preman hingga ribuan orang dan di saksikan aparat.
seperti yang di sampaikan salah satu warga kepada wartapos yang mempunyai data lengkap.
“Kami udah mengecek di kantor BPN mas, bahwa tanah tersebut milik negara dan bukan milik PT Agra, dan juga mengapa kok pihak aparat malah menggusur kami yang sudah puluhan tahun menempati” kata warga kedurus.(JS)

Sumber : https://www.wartapos.id/2018/01/11/3183/

Komentar