Setelah Dipagar Paksa Oleh PT Agra, Bangunan dan Barang Milik PKL Kedurus Banyak Yang Rusak Dan Hilang

Para penghuni PKL Kedurus Dukuh Surabaya yang menamakan dirinya Paguyuban Masarakat Bersatu (PMB) mengaku mengalami kerugian pasca insiden pemagaran paksa yang dilakukan PT Agra Paripurna 16/12/17 silam.
Kerugian tersebut berupa rusaknya bangunan lapak dan juga hilangnya barang barang milik para pedagang yang belum sempat di evakuasi.
” Bangunan belakang lapak saya rusak pasca adanya pemagaran, sepertinya ada yang sengaja merusak. Barang-barang juga banyak yang hilang kabel, drum etalase semuanya amblas” ujar Safarudin pemilik lapak yang bangunannya dirusak, Selasa (02/01/18).
Ironisnya, bangunan lapak milik Moch nur Alip yang kesehariannya digunakan untuk berjualan nasi, juga dibongkar paksa menggunakan alat berat milik PT Agra Paripurna walaupun ia belum mendapat ganti rugi kerohiman.

” Kasihan dia (Nur Alip,red) dijanjikan diberi uang kompensasi kerohiman ia disuruh menandatangani surat pembongkaran dan juga pencabutan gugatan di pengadilan, tapi uang belum ia terima lapaknya sudah dibongkar ” Ujar wawan salah satu penghuni lapak PKL Kedurus.
Sementara itu, kuasa hukum dari pedagang kaki lima Benhard Manurung menyatakan, bahwa aksi pengerusakan dan hilangnya barang – barang milik PKL itu makin menguatkan laporan nya di Bareskrim mabes polri tentang dugaan tindak pidana pengerusakan sesuai pasal 170 Jo 368 KUHP.
” Kami sudah laporkan insiden pengerusakan dan hilangnya barang-barang milik pedagang ke mabes polri, pengerusakan itu sendiri makin menguatkan laporan kami di Bareskrim dan secara tidak langsung sudah ada indikasi perbuatan pidana disini” tegas Benhard saat dihubungi (02/01/18)
Diberitakan seblumnya, para pedagang PKL Kedurus telah melaporkan aksi pemagaran dan Pengerusakan paksa yang dilakukan PT Agra Paripurna pada stand lapak mereka ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta. Kamis/21/12/17).
Laporan dugaan tindak pidana itu teregister dengan Nomer LP/1426/XII/Bareskrim pasal 170 dan atau pasal 368 KUHP tentang dugaan tindak pidana Pengerusakan yang dilakukan bersama-bersama atau lebih dari satu orang.
Tak sampai di situ, para pedagang juga akan melaporkan aksi pengerusakan itu ke kementrian Koordinator bidang politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) karena adanya keterlibatan instansi pemerintah atas eksekusi yang dianggap ilegal itu.@Jun

Sumber : http://awasnews.com/2018/01/02/setelah-dipagar-paksa-oleh-pt-agra-bagunan-dan-barang-milik-pkl-kedurus-banyak-yang-rusak-dan-hilang/

Komentar