PT Agra Paripurna Di Gugat Paguyuban Masyarakat Bersatu

Sidang Gugatan  nomer  974/Pdt.G /2017 / PN.Sby.terkait Perusahaan Perseroan Terbatas (PT )Agra Paripurna  yang digugat oleh para pemilik lapak di kelurahan Kedurus, Surabaya.Rabu.(17/1/2017)
Sidang kali ini kembali di gelar di R Candra Pengadilan Negeri Surabaya.dengan pimpinan Ketua Majelis  Slamet Riyadi SH.Mhum.
Dalam sidang  Penggugat dari  Paguyupan Masyarakat Bersatu di kuasakan oleh Jemy  SH ,Bernad SH.. tim.
Sedangkan tergugat dari PT Agra Paripurna di kuasakan oleh Naning SH.Pemkot di kuasakan oleh Fajar SH.dan turut tergugat LKMK Prapto.
Sayangnya sidang ini kurang lengkap tanpa kehadiran turut tergugat Awan Mega Gunawan sehingga sidang di tunda.
Sebelum palu di ketok sebagai tanda penutupan sidang Kuasa hukum pengugat Bernad sh memohon pada majelis hakim jangan sampai ada kegiatan atau menganggu antara pihak pengugat dan tergugat..salah satunya adanya pembongkaran lapak  yang sudah menjadi rata.dengan hormat agar tidak ada pembongkaran pembongkaran lain.atau
Ada kegiatan kegiatan yang ada di sekitar wilayah sengketa.Jelas Bernad di persidangan.
namun keterangan dari kuasa hukum PT Agra  Paripurna.tidak tahu menahu apa yang dilakukan oleh oknum.kata Naning sh.
Menurut ketua majelis ,bahwa semuanya  hanya pada patokan pada gugatan jika ada dasarnya hukum perkara tidak jelas maka untuk pembongkaran tidak bisa di lakukan harus ada kejelasan hukumnya.kata ketua majelis .sidang di tutup Untuk sidang berikutnya tabggal 24 Januari 2017 sambil memanggil turut tergugat.
Untuk  sementara Kuasa Hukum PT Agra Paripurna masih belum bisa di komentari.
Beda dengan kuasa hukum dari Penggugat yaitu Jimmy Sh. Kemaren sidang pertama tahu tahu dari pihak Oknum Pihak PT Agra Paripurna melakukan pembongkaràn terhadap para lapak.dasarnya pun tidak tahu.kalau dari Pebgugat memang ada dasarnya itu  tanah Kas Desa.kita udah melakukan pemblokiran terhadap BPN dan Agraria. Jelas Jimmy kepada wartawan.
Perlu di ketahui para pemilik lapak itu menggugat miliran rupiah lantaran lapaknya dirusak dan meminta agar tanah yang diklaim milik PT Agro Paripurna tersebut dikembalikan ke warga karena dianggap Tanah Kas Desa (TKD).
Bahkan menggugat Pemkot Surabaya  menjadi pihak tergugat II, Kelurahan Kedurus sebagai tergugat III dan Mega Awan Gunawan sebagai pihak turut tergugat.
MENURUT SUHARSONO ,BAHWA TANAH ITU MILIK KAS DESA KEDURUS, YANG SUDAH PULUHAN TAHUN DIHUNI 150 LAPAK.”  DENGAN LUAS 18000 METER PERSEGI SUHARSONO KETUA PAGUYUBAN MASYARAKAT BERSATU.
Sesuai berkas perkara nomor 974/Pdt.G/2017/PN SBY, Suharsono selaku pihak penggugat meminta hakim mengabulkan gugatan secara keseluruhan, menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat dan menghukum tergugat I, II, III, IV dan terut tergugat untuk menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan bangunan Jalan Raya Darmo No. 113-115 Surabaya, dan menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil berupa penggantian bangunan lapak senilai Rp. 7.500.000.000, ganti rugi  Imateriil senilai Rp. 15.000.000.000, dan membayar dwangsom senilai Rp. 1.000.000,00 perhari.
Tak hanya mengajukan gugatan perdata, para pedagang PKL Kedurus juga telah melaporkan aksi pemagaran dan Pengerusakan paksa yang dilakukan PT Agra Paripurna pada lapak mereka ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta. dengan Nomer LP/1426/XII/Bareskrim, pasal 170 dan atau pasal 368 KUHP tentang dugaan tindak pidana perusakan yang dilakukan bersama-sama.
Tak sampai di situ, para pedagang juga akan melaporkan aksi pengerusakan itu ke kementrian Koordinator bidang politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) karena adanya keterlibatan instansi pemerintah atas eksekusi yang dianggap ilegal.
Laporan itu dilayangkan, akibat rusaknya bangunan lapak dan juga hilangnya barang barang milik para pedagang yang belum sempat di evakuasi, saat PT Agra Paripurna,  melakukan pemagaran atas obyek tanah yang dianggap sebagai aset milik kas desa Kedurus, Surabaya. *rhy

Sumber : http://warnakota.com/2620-2/

Komentar