Hari ini tanggal 16-12-2017 lagi-lagi indonesia yang belandaskan negara hukum tetapi tidak mau mengikutinya...dimohon untuk manager area pihak PLN yang terkait..saya yakin anda sudah paham bahwasanya pemutusuan listrik dan pencopotan meteran listrik harus ada peraturannya atau paling tidak ada surat pemberitahuan resmi dari PLN...hingga saat ini kami para pedagang kaki lima lapak kedurus belum mendapatkan 1 pun surat yang menyatakan ada pemutusan arus listrik kami yang sebetulnya dari background tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh kami selaku pihak pedagang.
Menurut sumber : https://finance.detik.com/energi/d-2318722/ini-3-tahapan-yang-dilakukan-pln-sebelum-mencabut-listrik-pelanggannya/3, terdapat 3 hal tahapan sebelum dilakukan pemutusan arus listrik oleh PLN :
- Jika pelanggan listrik pascabayar menunggak tagihan listrik selama sebulan, maka PLN akan menurunkan volume listriknya dan menurunkan daya MCB (Miniature Curcuit Breaker).
- pabila pelanggan listrik pascabayar PLN menunggak tagihan listrik selama dua bulan, maka PLN akan memutuskan aliran listrik dari tiang listrik.
- Bila Pelanggan menunggak 3 bulan, maka PLN akan membongkar meterannya
Komentar
Posting Komentar