
Saat melaporkan, Para pedagang tersebut didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Hermawan Benhard Manurung dan Victor A Sinaga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tri Daya Cakti.Laporan dugaan tindak pidana itu teregister dengan Nomer LP/1426/XII/Bareskrim pasal 170 dan atau pasal 368 KUHP tentang dugaan tindak pidana Pengerusakan yang dilakukan bersama-bersama atau lebih dari satu orang." Sudah kami katakan sebelumnya kami tidak akan patah semangat untuk terus perjuangkan nasib para pedangang sampai kemanapun, dan saya sudah tepati janji saya untuk bawa masalah ini ke Mabes Polri " ujar Benhard saat dihubungi Minggu,(24/12/17).
Tidak hanya sampai disini, Ujar Benhard lagi " Dalam minggu ini kami juga akan laporkan tindakan oknum -oknum yang telah mendukung eksekusi ilegal itu pada kementrian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) karena disini banyak keterlibatan instansi atau lembaga pemerintahan " Imbuhnya.Seperti yang diberitakan sebelumnya, petugas gabungan dari Polisi,Limnas,Satpol PP,TNI dan beberapa orang berpakaian preman melakukan pengawalan akan pemagaran pada stand lapak milik pedagang di Jl. Kedurus Dukuh Surabaya Sabtu,(16/12).
Setelah melakukan apel pagi didepan lapak dipimpin Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Bambang Wibowo langsung menginstruksikan aksi pengawalan pemagaran dan pengosongan yang dianggap aksi ilegal itu.Bambang menganggap PT Agra Paripurna adalah pemilik yang sah akan akan status tanah yang disewa oleh para pedagang PKL. Atas dasar itu pihaknya berani melakukan pengawalan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan." Selama ini tanah yang ditempati pedagang itu statusnya hanya pengalihan, penggunaan fungsi. Bukan hak milik. Pemilik yang sah itu PT Agra Paripurna," kata Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Bambang Sukmo Wibowo, Sabtu (16/12).

lalu.Atas kejadian itu para pedagang lalu melaporkan kejadian itu pada Polda Jatim, Namun oleh pihak Polda para pedagang disuruh membuat pengaduan lewat surat menyurat. Tak terima dengan jawaban Polda Jatim para pedagang Akirnya melaporkan kejadian Pengerusakan itu ke Mabes Polri.Sementara,ketua dari Paguyuban Masarakat Bersatu (PMB) Suhartono, mengaku heran dengan langkah dari PT Agra Paripurna " jelas -jelas ini gugatan baru masuk kok beralasan sudah menang gugatan di Pengadilan," kesalnya.Masak Polisi, lanjut hartono " tidak minta bukti putusan kalau memang dikatakan sudah menang sebelum ikut ikutan mengawal pengosongan itu" tambahnya Para pedagang yang terhimpun dalam Paguyuban Masarakat Bersatu (PMB) sebelumnya telah melayangkan gugatan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomer 974/Pdt.G/2017.

Sumber : https://kumparan.com/junaedi-satria1512502911949/didampingi-lbh-tri-daya-cakti-pkl-kedurus-laporkan-pt-agra-ke-mabes-polri?utm_medium=whatsapp&utm_source=Mobilesite&utm_campaign=Share
Komentar
Posting Komentar